nasional

Selebgram Asal Brunei Diringkus Polisi Aniaya Rekan di Kawasan Blok M hingga Tewas

Kamis, 28 Mei 2026 | 17:46 WIB
Woodyrman selegram asal Brunai Darusalam tersangka penganiayaan.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.***

Halaman:

Tags

Terkini