Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat Terima Suap Rp1 Miliar

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 26 Mei 2026 | 22:21 WIB
MKH memberhentikan dengan tidak hormat Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM. (Foto: Dok Komisi Yudisial)
MKH memberhentikan dengan tidak hormat Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM. (Foto: Dok Komisi Yudisial)

KLIKREAD.COM, Jakarta - Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi (PT) Makassar berinisial YM dipecat karena terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar untuk memenangkan perkara kasasi dan meminjam uang sebesar Rp90 juta tanpa dikembalikan.

Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat itu diambil lewat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY), pada Senin 25 Mei 2026.

"Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat.

Baca Juga: Lakukan Kunjungan Kenegaraan, Prabowo Shalat Idul Adha di Paris

Oleh karena itu, dijatuhkan sanksi berat kepada Terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Ketua Sidang MKH, Yanto, di Gedung MA, Senin 25 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari laman KY.

Praktik transaksional bermula saat pertemuan antara YM dengan Pelapor pada Maret 2024 lalu. Saat itu, YM menjanjikan dan menyanggupi untuk memenangkan perkara di MA.

Namun, setelah enam kali uang dikirimkan dengan total keseluruhan Rp1 miliar dan satu kali peminjaman sejumlah Rp90 juta ke bank atas nama YM, Pelapor mengetahui YM ternyata tidak pernah mengurus perkara yang dimaksud.

Baca Juga: 52 Tersangka Korupsi Bakal Ikut Shalat Idul Adha di Masjid Gedung KPK

Hal itu terbukti karena nomor register dan nama majelis hakim yang dirilis pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA tidak sesuai dengan apa yang disampaikan YM kepada Pelapor.

Atas dasar itu, Pelapor membuat laporan ke (PT) Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan (Bawas) MA, dan KY.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X