KLIKREAD.COM - Mulai 1 Juni 2026, terdapat 25 model mobil favorit Indonesia resmi dilarang mengisi Pertalite, terutama kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc.
Informasi mengenai larangan penggunaan BBM subsidi jenis Pertalite ini ramai diperbincangkan di media sosial (medsos).
Narasi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya pemilik mobil keluarga jenis Low MPV, Low SUV.
Baca Juga: Diduga Sekap Anak Penulis, Hercules dan Anggota GRIB Jaya Dilaporkan ke Polda Metro
Hingga kendaraan sport utility vehicle (SUV) premium yang selama ini masih menggunakan bahan bakar subsidi untuk aktivitas harian..
Dalam unggahan yang beredar, disebutkan bahwa pemerintah akan menerapkan pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan dengan mesin lebih besar sebagai bagian dari upaya penataan subsidi energi agar lebih tepat sasaran.
Kebijakan tersebut diklaim mulai berlaku pada awal Juni 2026 dan berdampak pada sejumlah mobil populer yang banyak digunakan masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Perlu Penerapan ORIK, Wagub Nyanyang Nilai Kepri Miliki Potensi Unggulan Cross Border Tourism
Isu ini langsung menjadi perbincangan luas di berbagai platform media sosial.
Banyak pengguna internet mempertanyakan apakah kendaraan keluarga seperti Toyota Rush, Honda BR-V, Mitsubishi Xpander Cross, hingga sejumlah SUV lain masih dapat mengakses BBM subsidi.
Tidak sedikit pula masyarakat yang khawatir pengeluaran rumah tangga akan meningkat apabila diwajibkan beralih ke BBM nonsubsidi seperti Pertamax.
Apabila kebijakan pembatasan benar diterapkan, dampaknya diperkirakan cukup besar terhadap pola konsumsi bahan bakar masyarakat.
Pasalnya, Pertalite selama ini menjadi pilihan utama jutaan pengguna kendaraan pribadi karena harganya lebih terjangkau dibandingkan BBM nonsubsidi.
Artikel Terkait
Batal Naik Haji 2026, Menkeu Purbaya : 'Belum Saatnya Mungkin'
Presiden Prabowo: Derajat Indonesia Direndahkan di Bawah Anjing oleh Negara Penjajah
Rawan Korupsi, Stranas PK Sebut Dana MBG Rp12 Triliun Mengendap di Rekening Yayasan
Masuk Lewat Jalur Tikus, 20 Ton Bawang Impor Ilegal Dimusnahkan
Tata Kelola dan Regulasi BGN Dinilai Masih Rentan, KPK Soroti Potensi Korupsi Program MBG Rp268 Triliun
Genjot Akses Keadilan hingga Tingkat Desa, Kemenkum Bentuk 83.980 Posbankum di Seluruh Indonesia
Penyidikan Telah Rampung, Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan KRL Bekasi Timur
Mendagri Minta Daerah Segera Realisasikan Tambahan TKD Rp10,6 T Guna Penanganan Pascabencana Sumatera
Perlu Penerapan ORIK, Wagub Nyanyang Nilai Kepri Miliki Potensi Unggulan Cross Border Tourism
Diduga Sekap Anak Penulis, Hercules dan Anggota GRIB Jaya Dilaporkan ke Polda Metro