Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.***
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.***
Artikel Terkait
Ramai di Medsos Mulai 1 Juni, Mobil Diatas 1400 cc Dilarang Isi Pertalit
Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas Konga TNI ke Misi Daerah di Lebanon
Purbaya Pastikan Pemerintah Masih Mampu Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen
Listrik Padam, Pusat Kota Medan Hingga Kini Masih Gelap Gulita
Dibanding Bangun Gedung, Prabowo Lebih Prioritaskan Program Produktif Ciptakan Lapangan Kerja
Melalui Program Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Pembelajaran, Mendikdasmen Pastikan Tidak Ada Lagi Anak Indonesia Tertinggal
52 Tersangka Korupsi Bakal Ikut Shalat Idul Adha di Masjid Gedung KPK
Lakukan Kunjungan Kenegaraan, Prabowo Shalat Idul Adha di Paris
Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat Terima Suap Rp1 Miliar
Jokowi akan Blusukan Lagi Penuhi Undangan Masyarakat dan Kader PSI