Menurut mereka, situasi seperti ini bisa membuat banyak anak muda yang memiliki kemampuan dan inovasi memilih menjauh dari pemerintahan karena takut terseret persoalan hukum saat mencoba berkontribusi untuk negara.
Perdebatan mengenai kasus tersebut kini terus menjadi perhatian masyarakat dan memicu diskusi panjang di berbagai platform digital terkait penegakan hukum, rasa keadilan.
Hingga keberanian generasi muda untuk terlibat dalam pelayanan publik.
Baca Juga: Perkuat Invesasi, Menlu Singapura Inginkan Hidupkan Kembali Kerjasama Segitiga Ekonomi Sijori
Seenara dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Nadiem.
Selain pidana badan, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ancaman tambahan kurungan apabila tidak dibayarkan.
Tak hanya itu, tuntutan uang pengganti yang dibebankan disebut mencapai sekitar Rp5,6 triliun.
Mendengar tuntutan tersebut, Nadiem terlihat tidak puas dan mempertanyakan dasar perhitungan hukuman yang menurutnya terlalu berat.
Ia menilai angka tuntutan yang diajukan tidak sebanding dan sulit diterima secara logika. ****