nasional

Uang Rp 5 Miliar di 5 Koper Kasus Bea Cukai Ditemukan di Safe House Ciputat

Rabu, 18 Februari 2026 | 18:22 WIB
Uang Rp5 Miliar di dalam koper ditemukan di Safe House Ciputat./ig

Dan Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2.

Serta juga Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Bertemu Menlu Sugiono, Sekjen PBB Dukung Peran Indonesia di Board of Peace

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Sementara John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.***

 

Halaman:

Tags

Terkini