Sementara itu, Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menyampaikan, meskipun masyarakat saat ini banyak menikmati konten media sosial yang bersifat sensasional.
Namun mereka tetap membutuhkan media arus utama sebagai rujukan informasi yang akurat dan terpercaya.
“Hasil penelitian menunjukkan masyarakat menikmati media sosial yang menyajikan sensasi.
Namun ketika ditanya apa yang dicari, jawabannya adalah media mainstream.
Baca Juga: Sempat Menghilang, Secara Sukarela Bos PT Blueray Datangi Kantor KPK Dini Hari
Media arus utama tetap menjadi referensi masyarakat,” kata Komaruddin.
Dalam mendukung tata kelola ruang digital yang sehat, pemerintah pusat juga tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) terkait penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam kinerja jurnalistik.
Proses penyusunan regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap penelaahan di Kementerian Hukum sebagai bagian dari upaya menjaga etika, profesionalisme, dan keberlanjutan industri media.
Baca Juga: Panen Fest 2026, Promedia Group Raih Penghargaan Kolaborator Diseminasi Informasi Ketahanan Pangan
Isu kecerdasan artifisial dan literasi digital tersebut memiliki keterkaitan erat dengan tugas Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) sebagai leading sector pembangunan kepemudaan dan peningkatan prestasi olahraga di Indonesia.***