Baca Juga: Kunjungi Desa di Aceh Utara, Mendagri Serahkan Bantuan ke Korban Banjir
Definisi "bertentangan" juga sangat subjektif dan dapat digunakan secara politik untuk mengkriminalisasi pemikiran akademik yang berbeda dengan pemerintah.
Secara keseluruhan, Pasal 188 KUHP Baru dianggap melanggar prinsip kebebasan berekspresi dan berpendapat.***