nasional

Walikota Tanjungpinang Sampaikan Usulan 3 Poin Strategis di Rakornas Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:52 WIB
Walikota Tanjungpinang Lis darmansyah saat hadir pada Rakornas Pembahasan RUU Daerah Kepulauan di Gedung Nusantara V, DPR RI, Jakarta. (Foto: Diskominfo tanjungpinang.)

Ia menekankan, izin rumah pesisir hingga fasilitas wisata bahari seperti marina, diving centre, dan ekowisata harus memberikan kepastian yang mudah dan terjangkau.

Pemerintah daerah yang lebih dekat dengan situasi lokal, menurut Lis, harus kembali menjadi pelaksana perizinan, sementara pemerintah pusat menetapkan standar dan regulasinya.

Baca Juga: Bantu Pendidikan Banjir dan Longsor Sumatera, Kemendikdasmen Siapkan Dana Pemulihan Rp13,3 Miliar

Menutup paparannya, Lis mengingatkan bahwa kehadiran RUU Daerah Kepulauan adalah wujud kehadiran negara dalam membangun pemerataan di seluruh Nusantara.

"Setiap pulau, setiap pesisir, dan setiap warga negara berhak merasakan kehadiran negara.

RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar instrumen hukum, tetapi pilihan strategis dalam pemerataan pembangunan bangsa,” ungkapnya.

Baca Juga: Sebut Sebagai Pemerasan, Ridwan Kamil Akui Beri Dana ke Lisa Mariana Gunakan Uang Pribadi

Seraya ia menegaskan, bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berkomitmen menjadi bagian dalam perjuangan menghadirkan kebijakan berkeadilan bagi masyarakat pesisir dan kepulauan.

Hal ini kata dia, sejalan dengan visi Indonesia sebagai negara maritim yang maju, kuat, dan berdaulat.***

 

Halaman:

Tags

Terkini