KPK Periksa Tiga Orang Pejabat Telkom di Dugaan Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU PT Pertamina

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 2 Desember 2025 | 20:05 WIB
 Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK./net
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK./net

KLIKREAD.COM, Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pejabat PT Pertamina (Persero).

Pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018–2023.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah SM Capex Procurement Telkom Tahun 2018-2021 Mokhtar Ismail.

Baca Juga: DPR RI Curigai Penyebab Banjir Sumatera, Selain Faktor Hujan Juga Lebih Disebabkan Kerusakan Hutan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mokhtar belum menghadiri jadwal pemeriksaan.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina [Persero] periode 2018–2023," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin 1 Desember 2025.

Selain itu, KPK juga memeriksa VP Sales Support and Bidding Management PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) Martalena Sebayang dan VP General Support PT PINS Indonesia Tahun 2018-2020 Refiguspa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Martalena hadir pukul 09.06 WIB dan Refiguspa hadir pukul 08.54 WIB.

Baca Juga: Usai Tangani Bencana, Satgas PKH Segera Selidiki Penyebab Banjir Berbagai Titik di Sumatera

KPK menyatakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) pada Bank BRI.

Turut terjerat dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

Satu tersangka yang dimaksud yakni mantan Direktur Utama PT Pasific Cipta Solusi, Elvizar-vendor pengadaan mesin EDC Bank BRI yang merugikan negara hingga Rp744,5 miliar.

Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto Janji Segera Pulihkan Infrastruktur Rusak Akibat Banjir di Aceh Tenggara

“Artinya EL [Elvizar] ini ikut di perkara yang sekarang, kemudian juga ikut di perkara yang digitalisasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X