Hari Ini Ridwan Kamil Diperiksa KPK Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BJB

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 2 Desember 2025 | 15:29 WIB
Ridwan Kamil saat memenuhi panggilan KPK./net
Ridwan Kamil saat memenuhi panggilan KPK./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) hari ini Selasa 2 Desember 2025 mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kehadiran Ridwan Kamil untuk diperiksa KPK sebagai saksi di kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB) 2021-2023.

Ridwan Kamil yang tiba sekitar 10.40 WIB itu mengeklaim telah menantikan pemeriksaan pada hari ini untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Cepat dan Tepat serta Tanggap! Quick Respon 110 Polresta Barelang Amankan Laporan Kecelakaan di Sukajadi

Tanpa klarifikasi, katanya, persepsi di masyarakat menjadi liar dan dapat merugikan dirinya.

"Ya intinya saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum, makanya saya datang dalam rangka transparansi.

Juga memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik," ujar Ridwan Kamil kepada awak media, Selasa 2 Desember 2025.

Baca Juga: Kejagung Intruksikan Dirjen Imigrasi Cabut Pencekalan Bos Jarum Berpergian ke Luar Negeri Sejak Tahun 1999

"Mudah-mudahan setelah klarifikasi nanti saya sampaikan ke media juga kurang lebihnya seperti apa.

Intinya saya siap dan mendukung KPK memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di BJB," ucap Ridwan Kamil.

Sementara juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan kepada Ridwan Kamil dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB.

Baca Juga: BNPB Akui Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor Lakukan Penjarahan Beras Bulog di Sibolga

“Kami meyakini Pak RK akan hadir memenuhi penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini.

Jadi kita sama-sama tunggu,” ujar Budi kepada awak media, Selasa 2 Desember 2025. 0

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X