Lakukan Penggeledahan Lanjutan KPK Sita Senjata Api dan Dokumen pada Kasus Suap Bupati Ponorogo

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 1 Desember 2025 | 20:10 WIB
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko./net
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sejumlah penggeledahan lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Selama sepekan kemarin, penyidik secara intensif melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita senjata api hingga dokumen.

Pertama, penggeledahan dilakukan di wilayah Surabaya.

Baca Juga: Pemerintah Kerahkan 11 Helikopter dari Jakarta untuk Distribusi Bantuan di Sumut, Aceh, Sumbar

KPK menggeledah dua rumah dan dua kantor. Untuk rumah, KPK menggeledah rumah eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan adiknya Ely Widodo.

Sementara, KPK menggeledah dua kantor, yakni CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada.

"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektornik," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin 1 Desember 2025.

Sedangkan dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.

Baca Juga: Prabowo Sudah Perintahkan Jajaran Bergerak Cepat Sejak Hari Pertama Bencana Sumatera: Semoga Masa Sulit Segera Berlalu

Selain itu, penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di wilayah Bangkalan, yakni di rumah Kokoh Prio Utomo, yang merupakan Tenaga Ahli Bupati Ponorogo.

Dalam penggeledahan itu juga diamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Selanjutnya untuk di wilayah Ponorogo, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yakni di rumah Sugiri.

Baca Juga: KPK Ungkap Masih Pelajari Keppres Rehabilitasi Didapat Ira Puspadewi, Sebut Kemungkinan Eksekusi Hukuman

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X