Lakukan Penggeledahan Lanjutan KPK Sita Senjata Api dan Dokumen pada Kasus Suap Bupati Ponorogo

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 1 Desember 2025 | 20:10 WIB
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko./net
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko./net

Juga rumah PPK proyek Pembangunan Monumen Reog dengan inisial YSD; PPK pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo dengan inisial MJB.

Serta rumah anggota DRPD Kabupaten Ponorogo dengan inisial RLL; serta kantor CV Wahyu Utama.

Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Seluruh barang bukti yang diamankan tersebut akan didalami penyidik untuk membantu mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: 173 SPPG di Sumut Alihkan Lebih dari 340 Ribu Paket MBG untuk Korban Bencana

Baik dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi.

"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat.

Khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, yang mendukung penuh pemberantasan korupsi oleh KPK, demi mendukung perwujudan birokrasi pemerintahan yang bersih.

Dan juga pengadaan proyek yang transparan serta akuntable.

Baca Juga: Imbas Banjir Besar, Medan Kini Ditetapkan Jadi Wilayah dengan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember 2025

Sehingga hasilnya akan betul-betul kembali secara optimal untuk masyarakat melalui pembangunan daerah," ujarnya.

Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada awal 2025.

Saat itu, Yunus Mahatma menerima informasi bahwa dirinya akan diganti dari jabatan direktur RSUD oleh Bupati Sugiri.

Untuk mempertahankan posisinya, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono dan menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada bupati.

Baca Juga: Posko dan RS Darurat Sudah Tersedia, Kemenkes Ingatkan Munculnya Penyakit Pascabanjir Sumatera

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X