Kejagung Intruksikan Dirjen Imigrasi Cabut Pencekalan Bos Jarum Berpergian ke Luar Negeri Sejak Tahun 1999

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 1 Desember 2025 | 21:43 WIB
CEO Djarum Foundation Victor R Hartono./net
CEO Djarum Foundation Victor R Hartono./net



KLIKREAD.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengintruksikan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi mencabut status pencekalan bos Jarum ke luar negeri sejak tahun 1999 lalu.

Pencabutan status cekal itu terhadap Presiden Direktur Djarum Foundation dan Victor Rachmat Hartono, Chief Operating Officer (COO) PT Djarum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pencabutan status tersebut merupakan rekomendasi dari penyidik Jampidsus.

Baca Juga: BNPB Akui Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor Lakukan Penjarahan Beras Bulog di Sibolga

Sebelumnya, Victor bersama empat nama lain diajukan untuk mendapatkan pencegahan ke luar negerinya dalam kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan.

Atau wajib pajak periode 2016-2020 oleh Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.

“Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” ujar Anang kepada awak media, Senin 1 Desember 2025.

Baca Juga: Akibat Akses Jalan Tertutup, Mendagri Sebut Bupati Aceh Tengah Tak Sanggup Tangani Bencana

Selain Victor, empat nama lain yang mendapat larangan ke luar negeri selama enam bulan adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2016–2017 Ken Dwijugiasteadi.

Dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum.

Serta pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak Karl Layman; dan konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo.

Baca Juga: Dinilai Dokumen Publik, Bonatua Silalahi Tolak Tawaran Ekslusif Lihat 9 Item Ijazah Jokowi

Dalam perkara ini, jaksa sudah memeriksa sekitar 40 saksi.

saksi tersebut terdiri dari berbagai unsur, mulai dari birokrasi hingga swasta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X