Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB memang terus berlangsung di lembaga antirasuah tersebut.
Sejumlah saksi berulang kali dipanggil dan menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Akibat Akses Jalan Tertutup, Mendagri Sebut Bupati Aceh Tengah Tak Sanggup Tangani Bencana
Namun ada dua hal yang masih menjadi tanda tanya dalam kasus tersebut.
Pertama, KPK belum juga menahan lima tersangka dalam kasus tersebut yaitu eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto.
Serta tiga orang swasta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Kedua, penyidik KPK telah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti kasus korupsi Bank BJB dari rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.
Baca Juga: Dinilai Dokumen Publik, Bonatua Silalahi Tolak Tawaran Ekslusif Lihat 9 Item Ijazah Jokowi
Namun, hingga 256 hari kemudian, lembaga antirasuah tersebut bahkan sama sekali belum pernah memanggil dan memeriksa mantan gubernur Jabae tersebut.***
Artikel Terkait
173 SPPG di Sumut Alihkan Lebih dari 340 Ribu Paket MBG untuk Korban Bencana
Prabowo Sudah Perintahkan Jajaran Bergerak Cepat Sejak Hari Pertama Bencana Sumatera: Semoga Masa Sulit Segera Berlalu
Pemerintah Kerahkan 11 Helikopter dari Jakarta untuk Distribusi Bantuan di Sumut, Aceh, Sumbar
Lakukan Penggeledahan Lanjutan KPK Sita Senjata Api dan Dokumen pada Kasus Suap Bupati Ponorogo
Presiden RI Prabowo Prioritaskan Bantuan Bencana ke Wilayah Terisolir
Dinilai Dokumen Publik, Bonatua Silalahi Tolak Tawaran Ekslusif Lihat 9 Item Ijazah Jokowi
Akibat Akses Jalan Tertutup, Mendagri Sebut Bupati Aceh Tengah Tak Sanggup Tangani Bencana
BNPB Akui Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor Lakukan Penjarahan Beras Bulog di Sibolga
Kejagung Intruksikan Dirjen Imigrasi Cabut Pencekalan Bos Jarum Berpergian ke Luar Negeri Sejak Tahun 1999
KPK Sebut LPEI dan Petro Energi Telah Rugikan Negara Capai Rp1 Triliun