nasional

KPK Ungkap Masih Pelajari Keppres Rehabilitasi Didapat Ira Puspadewi, Sebut Kemungkinan Eksekusi Hukuman

Sabtu, 29 November 2025 | 21:21 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait proses pembebasan Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi usai menerima hak rehabilitasi dari Presiden Prabowo. (X.com/@mpujayaprema)

Sebagai informasi, Ira dkk sempat dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun oleh hakim dalam kasus korupsi ini.

"Nanti kami akan pelajari terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa," terang Budi.

"Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa," sambungnya.

Baca Juga: 149 Orang Pengurus Nasional Pemimpin Muda Pertanian Indonesia Resmi Dilantik

Janjikan Proses Pembebasan Secepatannya

KPK menyatakan, proses pembebasan setelah Ira dkk menerima Keppres rehabilitasi akan berjalan secepatnya.

Terlebih, KPK telah menerima Keppres rehabilitasi tersebut.

Oleh sebab itu, Budi menegaskan, proses administrasi internal terkait pembebasan Ira dari Rutan KPK masih terus berjalan.

"Secepatnya. Jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman," tegas Budi.

Baca Juga: Setahun jadi Presiden, Rocky Gerung Sebut Prabowo Bawa ‘Tong Sampah’ Rezim Pemerintahan Jokowi

"Jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan," tandasnya.

Berkaca dari hal itu, sebelumnya pihak Istana RI telah mengutarakan alasan Presiden Prabowo memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi.

Bersama 2 pejabat lainnya dari kasus korupsi yang menjerat mereka.

Berdasarkan Aspirasi Masyarakat

Dalam pernyataan resmi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 25 November 2025, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Prabowo terkait hak rehabilitasi ke Ira dkk.

Halaman:

Tags

Terkini