Di sisi lain, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Tegaskan Tunjangan Pensiunan Seumur Hidup Sudah Proporsional dan Terukur
Dan juga eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda senilai Rp250 juta.
Namun, dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Dia menilai para terdakwa seharusnya divonis bebas.
Baca Juga: Tidak Ditemukan Lagi Virus Polio pada Anak, Menkes Umumkan Indonesia Bebas KLB Polio Tipe 2
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 20 November 2025 lalu.