Untuk itu, dokumen yang berada di KPU saat pendaftaran calon adalah salinan atau fotokopi yang telah dilegalisir, sehingga statusnya bukan arsip otentik.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menerangkan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023, dokumen persyaratan pasangan calon.
Termasuk daftar riwayat hidup hingga tanda terima berkas, masuk dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA) dengan durasi penyimpanan selama 5 tahun.
Baca Juga: KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Guna Pemeriksaan Terkait Korupsi Bank BJB
Terkait isu di daerah dan pusat, Afifuddin mengklaim pihaknya sejatinya telah memberikan dokumen yang diminta para pihak dalam sengketa informasi.
Namun, ia mengakui bahwa fenomena permintaan dokumen ijazah pasca-pemilu selesai merupakan hal baru yang menjadi tantangan tersendiri bagi KPU.***