"Setiap lima tahun sekali paling cuman tiga atau empat.
Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip?" ucapnya.
Khozin mengaku tak nyaman dengan narasi dan isu ijazah Jokowi.
Apalagi, persoalan itu menuai klaim dari masing-masing pihak.
Baca Juga: Indonesia-Afrika CEO Forum, Wapres Gibran Umumkan Kebijakan Bebas Visa untuk Afsel
"Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan.
Sebetulnya seperti apa sih?" kata Khozin.
Khozin mempertanyakan ketegasan KPU yang dinilai kerap berubah-ubah dalam memberikan pernyataan terkait status arsip pendaftaran calon.
Ia juga menantang KPU dan ANRI untuk menyandingkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Baca Juga: KPK Telah Periksa 350 Biro Travel Haji terkait Kasus Kuota Haji 2024
Menanggapi hal itu, Kepala ANRI Mego Panandito menjelaskan prinsip dasar kearsipan.
Menurutnya, arsip otentik (asli) dari sebuah ijazah selamanya dipegang oleh pemilik ijazah, bukan oleh lembaga negara tempat mendaftar.
"Izin kami menjelaskan, kalau kita bicara arsip itu kan sesuatu yang harus otentik.
Maka ijazah itu biasanya selalu disimpan oleh yang punya ijazah.
Baca Juga: Tersangka Tutup Mulut, KPK Belum Bisa Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution
Jadi kalau ditanya itu arsipnya di mana? Arsip pasti ada dan dimiliki yang bersangkutan," kata Mego dalam kesempatan yang sama.