KLIKREAD.COM, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyebut pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak konsisten dalam memberikan pernyataan pemusnahan ijazah Joko Widodo.
"KPU jangan berubah-ubah dalam memberikan statement.
Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan.
Baca Juga: Polisi Kabulkan Permintaan Roy Suryo Cs Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Sebetulnya seperti apa sih? Tolong sampaikan di forum yang terhormat ini," ujar Khozin.
Muhammad Khozinsaat itu hadir dalam Rapat Kerja bersama KPU RI dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 November 2025.
Mohammad Khozin, ketika itu meminta penjelasan mendudukkan perkara tata kelola arsip dokumen negara tersebut.
Baca Juga: Politisi PSI Ahmad Ali Berharap Kelak ada Jokowi Muda
Khozin mempertanyakan kearsipan ijazah calon presiden (capres) yang ramai dipersoalkan publik.
Ia berkata, PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tak mengatur dokumen ijazah masuk kategori Jadwal Retensi Arsip (JRA).
"Tapi coba disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU.
Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?" ucap Khozin.
Baca Juga: Mensos Klaim Penyaluran BLTS Rp 900.000 pada 12 Juta KPM Berjalan Lancar
Khozin mengatakan, bahwa ijazah capres itu tidak banyak.