KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar daftar potensi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi periode 2020-2022.
Kasus ini sendiri telah dilimpahkan lembaga antirasuah tersebut ke Kejaksaan Agung.
Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu membenarkan calon tersangka dalam kasus Google Cloud ada yang sama dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook.
Namun, dia mengatakan, tersangka yang sama hanya Menteri Dikbud Ristek 2019-2024 Nadiem Makarim, dan salah satu staf khususnya, Jurist Tan.
"Ada yang berbeda. Yang berbeda, karena pengadaannya [Google Cloud] bukan di [Dir Sekolah Dasar dan Dir SMP].
Berbeda [direktorat] yang pengadaannya," ujar Asep, Jumat 21 November 2025.
Baca Juga: Roy Suryo Tak Ambil Pusing Tanggapi Santai Dirinya Dicekal ke Luar Negeri oleh Polda Metro Jaya
Pada kasus Laptop Chromebook, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Selain Nadiem dan Jurist Tan, penyidik Korps Adhyaksa juga menjerat konsultan Jurist Tan, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih.
Dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah. Menurut KPK, ketiganya tak menjadi tersangka di kasus Google Cloud.
Menurut Asep, KPK akhirnya melimpahkan kasus Google Cloud kepada kejaksaan karena memang ada irisan yang besar dengan kasus Laptop Chromebook.
Baca Juga: KPK Jelaskan Asal Usul Uang Rampasan Rp300 Miliar di Simpan di Bank Rekening Penampungan
Pada periode peristiwa, Kementerian Dikbud Ristek mengadakan Laptop Chromebook sebagai fasilitas hardware; sedangkan Google Cloud adalah tempat penyimpanan datanya.