nasional

Refly Harun Serukan Roy Suryo CS Tak Boleh di Kriminalisasi dan Ditahan Polisi

Kamis, 13 November 2025 | 15:34 WIB
Pakar Hukum Tata Negara,Refly Harun./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, membela Roy Suryo Cs yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi oleh Polda Metro Jaya.

Ia menyerukan agar Roy dkk tak ditahan oleh polisi saat jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari ini, Kamis 13 November 2025.

Refly menegaskan, tak boleh ada kriminalisasi terhadap penelitian sebuah dokumen akademik Jokowi.

Baca Juga: KPK Kirim Berkas Orang Dekat Bobby Nasution ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan

Untuk itu, ia menilai, Roy Suryo Cs perlu dipastikan tak ditahan saat jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

"Selamatkan para tersangka, jangan ditahan, jangan ditangkap.

Mudah-mudahan di-SP3-kan," ujar Refly di acara deklarasi dukungan di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa 11 November lalu.

Baca Juga: Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu, Presiden RI Prabowo Subianto Gunakan Hak Rehabilitasi

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo , Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar.

Dan juga Pegiat Media Sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada hari ini, Kamis 13 November 2025.

Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya.

Baca Juga: Keraton Surakarta Undang Sultan HB X Hadiri Penobatan Raja Baru Pakoe Boewono XIV

Sementara itu, pelapor kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu terhadap ijazah Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu 12 November 2025.

Mereka pun mendapatkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SP2T) Roy Suryo Cs dari penyidik.***

Tags

Terkini