KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.
Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah biro travel.
KPK menduga uang itu merupakan biaya 'percepatan' yang diminta oleh oknum Kemenag.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Minta ASN Harap Sabar Terkait Kenaikan Gaji 2026
Tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.
KPK juga telah memeriksa 300 PIHK dalam kasus ini.
KPK menilai sudah 70 persen dari 400 PIHK yang memberikan keterangan.***