Pemerintah akan Beri Tunjangan Keluarga Soeharto dan Pahlawan Nasional Lainnya Jatah Rp57 Juta Per Tahun

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 10 November 2025 | 20:10 WIB
Mensos, Saifullah Yusuf./net
Mensos, Saifullah Yusuf./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, mengatakan setiap keluarga pahlawan nasional akan menerima dukungan berupa uang tunai senilai Rp 57 juta per tahun dari pemerintah.

Penerimaan uang itu termasuk diberikan kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto.

“Kita beri dukungan Rp 57 juta per tahun,” kata Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 10 November 2025.

Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas Tenaga Kerja, Menaker Ajak Industri Berkolaborasi

Menurutnya, nominal tunjangan tersebut memang tidak terlalu besar, namun merupakan bentuk penghargaan negara terhadap jasa para pahlawan.

“Kalau dilihat nilainya tidak terlalu banyak. Tapi ini bagian untuk menghormati, menghargai, sehingga keluarga bisa terus membangun semangat dari para pahlawan,” ujarnya.

Baca Juga: Dukungan Global untuk Gaza: 8 Negara Siap Tangkap Netanyahu atas Kejahatan Perang.

Baca Juga: Inilah 10 Tokoh yang Mendapat Gelar Pahlawan Nasional, Ada Soeharto

Ketentuan mengenai tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018.

Tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Selain tunjangan tahunan, negara juga memberikan jaminan kesehatan bagi ahli waris Pahlawan Nasional melalui program BPJS Kesehatan.

Pemerintah pun memberikan hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan (TMP) sebagai bentuk penghormatan tertinggi.

Baca Juga: Walikota Lis Ajak Tanamkan Terus Nilai Perjuangan Para Pahlawan

Apabila makam seorang pahlawan berada di luar TMP, pemerintah dapat melakukan pemugaran terhadap makam tersebut demi menjaga kehormatan dan kelayakannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X