Lembaga dan Tokoh Nasional Dukungan Langkah Hukum Penetapan Roy Suryo Jadi Tersangka

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 10 November 2025 | 18:24 WIB
Pakar telematika Roy Suryo ditetapkan jadi tersangka pencemaran nama baik./net
Pakar telematika Roy Suryo ditetapkan jadi tersangka pencemaran nama baik./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Sejumlah lembaga dan tokoh nasional mendukung langkah hukum dilakukan Polda Metro Jaya dalam menetapkan Roy Suryo jadi tersangka.

Hal ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke- 7, Joko Widodo

Dinilanya, penetapan tersangka kepada Roy Suryo dan beberapa pihak lain sudah sesuai prosedur hukum.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan, penetapan tersangka bukan bentuk kriminalisasi.

Baca Juga: Sepak Terjang Narsinah Pejuang Nasib Buruh, hingga Ditetapkan Gelar Pahlawan Nasional

“Penetapan tersangka terhadap Saudara Roy Suryo dan kawan-kawan bukanlah kriminalisasi karena ada perbuatan faktual di ruang publik,” ujarnya, Senin 10 November 2025.

Ia menjelaskan, dugaan perbuatan itu tidak hanya berupa opini, tetapi mencakup tindakan aktif di media massa dan media sosial.

Menurutnya, para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

Baca Juga: Presiden RI Prabowo Segera Umumkan Soeharto dan 9 Tokoh Lainnya jadi Pahlawan Nasional

Sugeng menambahkan, tuduhan pemalsuan ijazah terhadap Presiden Jokowi telah dinyatakan tidak terbukti melalui penyelidikan Bareskrim Polri.

“Bareskrim telah memeriksa ahli, pihak UGM, dan saksi-saksi, serta menerbitkan surat penghentian penyelidikan karena tidak cukup bukti,” katanya.

Ia menyebut, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 117 saksi dan sejumlah ahli sebelum menetapkan tersangka.

Baca Juga: Hasil Penggeledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72, Polisi Temukan Barang Bukti

“Dengan demikian, penetapan tersangka sudah melalui proses hukum pidana yang sah,” ujarnya menegaskan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X