Roy Suryo CS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 8 November 2025 | 19:49 WIB
Roy Suryo ditetapkan jadi tersangka./net
Roy Suryo ditetapkan jadi tersangka./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo jadi tersangka.

Selain Roy Surya terdapat 7 orang tersangka lainnya dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi.

Hal ini berkaitan dengan ijazah yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo.

Baca Juga: KPK Sampaikan Turut Duka Cita atas Meninggalnya Antasari Azhar

Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri mengatakan, tersangka terbagi ke dalam dua klaster.

Pada klaster pertama, terdapat lima orang tersangka dengan identitas atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL.

“Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu 8 November 2025.

Baca Juga: Kabar Duka Cita, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

Sementara, klaster kedua ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni atas nama Roy Suryo atau RS, RHS, dan TT.

Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atauPasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari dewan pers, keterbukaan informasi pusat.

Baca Juga: Prabowo Lantik Ketua dan Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri

Dan juga Direktorat Jenderal Peraturan dan Perundang-Undangan Kementerian Hukum.

Selanjutnya, akademisi digital forensik, asosiasi digital forensik, praktisi digial forensik, ahli Bahasa Indonesia, ahli sosial sosiologi hukum, ahli psikologi massa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X