Dan juga pembaruan sistem distribusi royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Mudah-mudahan di LMKN cepat perubahannya, tinggal nanti dimuluskan sama undang-undang yang baru ini," katanya.
Ariel menegaskan bahwa VISI tidak menginginkan perubahan besar-besaran pada UU Hak Cipta, melainkan menghapus pasal yang menimbulkan multitafsir.
Baca Juga: Indonesia Dinilai Miliki Potensi Besar Jadi Pusat Produksi Elektronik di Asia Tenggara
"Seperti yang kami ajukan ke MK, kami tidak ingin merevisi, cuma bagaimana caranya biar tidak ada double interpretasi lagi.
Biar betul-betul jelas, jadi tidak ada dua tafsir lagi," jelasnya.***