"Iya, itu (yang dibeli GMTD) memang dulu dari Haji Najmiah. Haji Najmiah 'kan mafia tanah di sini dulu," ungkapnya.
JK menyebut upaya pengambilalihan lahan ini sebagai bentuk perampokan.
"Karena kita punya, ada suratnya, ada sertifikatnya. Tiba-tiba dia mengaku. Itu perampokan namanya, 'kan," jelasnya.
Baca Juga: Ternyata Gegara Minta Jatah Fee Anggaran, Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK
Menanggapi perintah eksekusi dari pengadilan, JK dengan keras mengkritik proses tersebut.
Ia menyatakan bahwa prosedur wajib, yakni pencocokan dan pengukuran di lokasi (constatering) namun tidak dilaksanakan dengan benar.
"Itu eksekusi harus didahului dengan namanya constatering. Pengukuran.
Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang Camat-nya? Mana orang Lurah? Tidak ada semua," tegasnya.
JK menuding eksekusi itu sengaja dilakukan secara diam-diam.
Baca Juga: Menko Pangan akan Tempatkan Penanggung Jawab MBG Tiap Daerah
Namun, wakil presiden ke 10 dan 12 ini berjanji akan melakukan perlawanan dengan langka-langkah hukum dan menuntut keadilan.
"Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan.
(Melawan) ketidakadilan, ketidakbenaran," pungkasnya.***