KLIKREAD.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku tidak akan terburu-buru menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 9% atau 8%.
Menurut Purbaya penurunan tarif PPN memang terdengar menarik terutama dari sisi konsumsi dan persaingan regional.
Namun, langkah itu berisiko besar terhadap penerimaan negara yang berperan penting dalam menjaga stabilitas fiskal.
Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda ke-97, Prabowo: Jangan Takut Bermimpi Besar!
“Kan kemarin diusulkan naik jadi 12%, akhirnya cuma naiknya ke 11%.
Orang usulin lagi, jangan ke 11% lah coba turunin ke 9% atau 8%.
Waktu di luar (pemerintahan) juga saya (dengan) enaknya ngomong turunin aja ke 8%, tapi begitu jadi menteri keuangan setiap 1% turun.
Baca Juga: MBG Jadi Sorotan Positif di Markas Besar PBB di Jenewa
Jadi saya kehilangan pendapatan Rp70 triliun.
Wah rugi juga nih. Jadi kita pikir-pikir,” ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2025 di Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025 kemarin.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini sedang memfokuskan upaya pada perbaikan sistem pengumpulan pajak dan cukai agar potensi penerimaan negara bisa diukur secara lebih akurat.
Adapun evaluasi akan dilakukan pada akhir triwulan pertama 2026 untuk melihat dampak ekonomi dan potensi penerimaan negara sebelum menentukan penurunan tarif.
Baca Juga: Asisten Kapolri Cari Alat untuk Deteksi Anggota Polisi Intoleransi Hingga LGBT
Namun, meskipun ada sinyal menurunkan PPN untuk mendorong daya beli masyarakat, Purbaya menggarisbawahi keputusan ini.