Terbukti Bersalah, Artis Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

photo author
Dodi Budiana, Klik Read
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:29 WIB
Artis Nikita Mirzani (Instagram)
Artis Nikita Mirzani (Instagram)

KLIKREAD.COM, Jakarta - Artis yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nikita Mirzani. Mendapat vonis 4 tahun penjara.

Putusan vonis terhadap artis Nikita Mirzani tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada 28 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak hanya pidana penjara selama 4 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar pada artis kontroversial Nikita Mirzani.

Baca Juga: Fantastis, Biaya pernikahan Amanda Manopo dan Kenny Austin Capai Rp5 Miliar

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," tegas hakim ketua.

Hakim menjelaskan bahwa jika hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Akhirnya Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah Harvey Moeis

Dalam putusannya hakim menilai bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan yang dilakukan melalui media elektronik.

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elelektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," tegas hakim.

Namun demikian, diputusannya, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua yakni terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Yang menurutnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca Juga: PT Spilla Kreasi Kriya Membutuhkan Segera untuk Posisi Sebagai Customer Service/Jewelry Representative Offline di Area Batam

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," lanjut hakim.

Diketahui, hukuman yang dijatuhan pada terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 11 tahun penjara dan denda.

Sebelumnya, artis Nikita Mirzani dan asistennya Ismail Marzuki atau Mail dilaporkan Rwza Gladys ke pihak Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu, terkait kasus dugaan pemerasan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dodi Budiana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X