Dalam penyitaan itu, Anang menyebut penyidik juga turut melakukan penggeledahan pada Selasa 26 Agustus 2025.
Hasilnya, kata dia, ditemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen hingga sertifikat.
Baca Juga: Saling Interupsi Tiga Musisi Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta
"Dokumen terkait ada, sertifikat segala [disita], ini berkaitan dengan TPPU dengan tindak pidana asalnya korupsi," katanya.
Sebelumnya Kejagung kembali menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan ini merupakan pengembangan setelah Riza menjadi tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Baca Juga: Nampan MBG Mengandung Bahan Berbahaya dan Babi, Istana Siap Lakukan Uji di BPOM
Kejagung juga telah menyita total sembilan kendaraan mulai dari Mini Cooper, Toyota Alphard, tiga sedan Mercedes-Benz, hingga mobil BMW.
Selain itu, penyidik juga turut menyita sejumlah uang tunai dengan pecahan dolar hingga rupiah.***