KLIKREAD.COM, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, mulai tahun 2026 mendatang pemerintah akan mewajibkan pembelian gas elpiji 3 kg harus menyertakan KTP.
Menurut Bahlil, pembatasan pembelian gas LPG 3 kg wajib KTP ini dilakukan agar gas elpiji tepat sasaran.
“Ya tahun depan kalau mau beli LPG harus pakai NIK KTP," ujar Bahlil di istana negara, beberapa hari lalu.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Mantan Walikota Semarang dan Suami Dijatuhi Hukuman Penjara
Lebih lanjut Bahlil mengatakan, teknis detail terkait syarat pembelian gas melon masih diatur termasuk penggunaan KTP sebagai syaratnya.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, saat ini Kementerian ESDM bersama dengan pemangku kepentingan lain tengah melakukan pendataan.
Hal ini terkait kelas mana saja yang berhak membeli elpiji 3 kilogram.
Baca Juga: Saling Interupsi Tiga Musisi Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta
“Kita akan kerjasama dengan BPS,” katanya.
Tri menyebutkan alasan pemberlakuan menggunakan KTP agar penerima tepat sasaran.***