Boyamin menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengungkap kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di lingkungan Kemenag.
Baca Juga: BRI Group Raih 3 Penghargaan Prestisius dari Euromoney Awards for Excellence 2025
"Nah, itu nanti biar KPK yang mengembangkan. Tapi dari catatan saya, lima sampai sepuluh, nggak terlalu banyak," urainya.
Lebih lanjut, Boyamin mengaku turut menyerahkan foto-foto pejabat di lingkungan Kemenag yang diduga mendapat fasilitas mewah dari penyelewengan dugaan kuota haji tambahan 2024.
"Jadi ini kan menambah sengkarutnya dari penyelenggaraan haji tahun 2024," tegasnya.
Baca Juga: HUT RI, Ini Cerita Penjual Kue Apem dan Es Doger saat Rasakan Merdeka di Istana
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
Yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp3,4 Triliun Tanggung Insentif PPN DTP Sektor Perumahan Tahun 2026
Larangan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan.
Tindakan itu dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi.
Terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu 9 Agustus 2025 dini hari.
Baca Juga: Inilah Nama-nama Calon Hakim Agung yang akan di Uji Kelayakan oleh DPR RI
Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.***