Namun, fakta yang ditemukan KPK menunjukkan pembagian tersebut justru berubah menjadi 50:50 atau masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
“Di situ ada pergeseran dari yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus.
Karena ada pergeseran jadi 50:50 atau 10.000:10.000. Tentunya ada pergeseran di situ,” tegas Budi.***