KPK Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Jokowi Lebih dari Rp1 Triliun

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 11 Agustus 2025 | 19:29 WIB
Jemaah haji Indonesia berjalan menuju bus di Makkah, Arab Saudi untuk berangkat ke Madinah./antara
Jemaah haji Indonesia berjalan menuju bus di Makkah, Arab Saudi untuk berangkat ke Madinah./antara

KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di era Presiden Joko Widodo mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Angka ini berdasarkan perhitungan internal KPK yang telah dikomunikasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Di mana dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 11 Agustus 2025.

Baca Juga: Abraham Samad Dipastikan Hadir Diperiksa Polda Metro Jaya, Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Budi menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan BPK untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara.

Perhitungan yang dilakukan BPK akan memerinci jumlah final kerugian dari dugaan penyimpangan kuota haji tersebut.

"Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp 1 triliun," jelasnya.

Baca Juga: Roy Suryo Cs Ajukan Penundaan Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

KPK akan mendalami pihak-pihak yang diduga mengubah pembagian kuota haji tambahan sebesar 20 ribu jamaah sehingga tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sisanya 92 persen untuk haji reguler.

Dalam aturan tersebut, tambahan 20 ribu kuota haji seharusnya dibagi untuk 18.400 jamaah haji reguler, setara 92 persen dan 1.600 jamaah haji khusus, setara 8 persen.

Baca Juga: Tim BAZNAS TB Bantu Evakuasi Korban Banjir di Kota Tangerang Selatan

Dengan demikian, kuota haji reguler seharusnya naik dari 203.320 menjadi 221.720 orang.

Sementara kuota haji khusus bertambah dari 17.680 menjadi 19.280 orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X