Roy Suryo Cs Ajukan Penundaan Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 11 Agustus 2025 | 18:55 WIB
Pakar telematika Roy Suryo./net
Pakar telematika Roy Suryo./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo dan kawan-kawan mengajukan penundaan pemeriksaan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Padahal proses penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya ini dijadwalkan untuk segera memeriksa Roy Suryo dan beberapa tokoh lainnya, pada pekan ini.

Namun, rencana pemeriksaan tersebut tampaknya belum bisa terlaksana.

Baca Juga: Bertepatan Hari Pahlawan, Fadli Zon akan Umumkan Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

Pasalnya Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melalui kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, memastikan akan mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik.

Khozinudin mengungkapkan, surat panggilan dari kepolisian sudah diterima para kliennya.

Meski demikian, mereka tidak dapat hadir karena telah memiliki agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

Baca Juga: Tim BAZNAS TB Bantu Evakuasi Korban Banjir di Kota Tangerang Selatan

“Kami diutus klien kami untuk datang menyerahkan surat kepada Polda Metro Jaya sehubungan dengan panggilan-panggilan tersebut,” ujar Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 11 Agustus 2025.

Menurutnya, para terlapor sudah memiliki rangkaian kegiatan jelang perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.

Agenda itu mencakup berbagai persiapan dan acara penting yang tidak dapat dibatalkan

Baca Juga: Jadi Korban yang Dirugikan serta Disenggol Karir dan Profesinya, Karina Kecewakan Pernyatan Managemen Ocean Dragon Ferry

“Klien kami pada jadwal Senin, Selasa, Rabu, Kamis, menjelang 17 Agustus ini sudah teragendakan berbagai kegiatan,” jelasnya.

Khozinudin menegaskan, ketidakhadiran para kliennya bukanlah bentuk mangkir dari proses hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X