KPK Ungkap Dugaan Korupsi Tambahan 20 Ribu Kuota Haji Dikaitkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 10 Agustus 2025 | 16:38 WIB
Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK./net
Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan korupsi kuota haji.

Hl ini berkaitan dengan tambahan kuota 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi yang telah diupayakan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

KPK menyebut, kuota tambahan itu diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga: PPATK Telah Aktifkan 122 Juta Rekening Tidak Aktif

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan tambahan kuota 20 ribu jamaah haji sebenarnya diminta Jokowi.

Hal ini untuk memangkas masa tunggu haji reguler yang mencapai 15 tahun.

Namun sebagian besar justru dialokasikan untuk haji khusus.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Anggarkan Program Sekolah Rakyat Rp7 Triliun

“Padahal dapat tambahan 20 ribu kuota ini hasil pertemuan atau kunjungan Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo) dengan pemerintah Arab Saudi.

Di mana alasannya adalah permintaan kuota ini karena kuota reguler itu nunggunya sampai 15 tahun gitu ya.

Dan 15 tahun lebih untuk kuota reguler ini nunggunya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 9 Agustus 2025.

Baca Juga: Mensos Tegaskan Pengunduran Diri 143 Guru, Tak Ganggu Pelaksanaan Sekolah Rakyat

Menurutnya, alasan utama permintaan tambahan kuota tersebut jelas untuk memperpendek antrean haji reguler, bukan dibagi untuk jamaah haji khusus.

Asep menekankan pembagian kuota haji juga harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X