Namun, fakta yang ditemukan KPK menunjukkan pembagian tersebut justru berubah menjadi 50:50 atau masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
“Di situ ada pergeseran dari yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus.
Karena ada pergeseran jadi 50:50 atau 10.000:10.000. Tentunya ada pergeseran di situ,” tegas Budi.***
Artikel Terkait
PPATK Telah Aktifkan 122 Juta Rekening Tidak Aktif
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Tambahan 20 Ribu Kuota Haji Dikaitkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Usia Tak Urungkan Niat Kris Dayanti Kuliah S1
Hotman Paris Akui Dihubungi Ratusan Penggemar Nikita Mirzani Minta Tangani Kasus Dugaan Pemerasan
Mensos Pastikan 15 Ribu Laptop bagi Siswa Sekolah Rakyat Segera Dibagikan
Jadi Korban yang Dirugikan serta Disenggol Karir dan Profesinya, Karina Kecewakan Pernyatan Managemen Ocean Dragon Ferry
Tim BAZNAS TB Bantu Evakuasi Korban Banjir di Kota Tangerang Selatan
Bertepatan Hari Pahlawan, Fadli Zon akan Umumkan Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Sejarah Indonesia
Roy Suryo Cs Ajukan Penundaan Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Abraham Samad Dipastikan Hadir Diperiksa Polda Metro Jaya, Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi