Aksi intimidasi bahkan disebut-sebut terjadi dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, Rufaji Jahuri disinyalir melancarkan ancaman akan menghentikan seluruh kegiatan proyek jika ormas nelayan yang dipimpinnya tidak dilibatkan.
Baca Juga: Prabowo Beri Hormat kepada Pekerja Migas: Anda Pahlawan Energi Indonesia
Kini, ketiga tersangka harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum dengan menjerat mereka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal tersebut adalah sembilan tahun penjara.***