Ketua Kadin Cilegon Terancam 9 Tahun Penjara, Gegara Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 15:09 WIB
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, saat mengumumkan penetapan tersangka Ketua Kadin) Kota Cilegon. /net
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, saat mengumumkan penetapan tersangka Ketua Kadin) Kota Cilegon. /net

KLIKREAD.COM, Cilegon - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muh Salim resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Hal ini terkait dugaan permintaan proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui prosedur lelang yang sah.

Penetapan tersangka dan penahanan Salim dilakukan pada Jumat malam 16 Mei 2025.

Baca Juga: PM Australia Beri Kado Istimewa pada Kucing Milik Presiden RI Prabowo Subianto

Dikonfirmasi irkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, bahwa tersangka baru saja menduduki kursi kepemimpinan Kadin Cilegon pada Januari 2025.

Ia diduga kuat menjadi otak di balik upaya kasus proyek raksasa di PT China Chengda Engineering.

Tak hanya Salim, dua tokoh penting lainnya di Cilegon juga ikut menjadi tersangka pada kasus tersebut.

Baca Juga: Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025

Mereka adalah Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Rufaji Jahuri.

Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di balik jeruji besi.

Menurut Kombes Dian Setyawan, peran Salim sangat signifikan dalam menggerakkan orang untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT China Chengda Engineering.

Baca Juga: Resmikan Proyek Migas, Prabowo Tekankan Manfaat Ekonomi: Hemat Triliunan, Rupiah Tak Mengalir ke Luar

Lebih lanjut, terungkap bahwa Salim dan Ismatullah secara langsung menemui perwakilan PT Total (bagian dari PT Chengda).

Mereka memaksa agar proyek senilai triliunan rupiah tersebut jatuh ke tangan mereka tanpa proses lelang yang transparan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X