Ketua Kadin Cilegon Terancam 9 Tahun Penjara, Gegara Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 15:09 WIB
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, saat mengumumkan penetapan tersangka Ketua Kadin) Kota Cilegon. /net
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, saat mengumumkan penetapan tersangka Ketua Kadin) Kota Cilegon. /net

Aksi intimidasi bahkan disebut-sebut terjadi dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, Rufaji Jahuri disinyalir melancarkan ancaman akan menghentikan seluruh kegiatan proyek jika ormas nelayan yang dipimpinnya tidak dilibatkan.

Baca Juga: Prabowo Beri Hormat kepada Pekerja Migas: Anda Pahlawan Energi Indonesia

Kini, ketiga tersangka harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum dengan menjerat mereka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal tersebut adalah sembilan tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X