Aksi intimidasi bahkan disebut-sebut terjadi dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, Rufaji Jahuri disinyalir melancarkan ancaman akan menghentikan seluruh kegiatan proyek jika ormas nelayan yang dipimpinnya tidak dilibatkan.
Baca Juga: Prabowo Beri Hormat kepada Pekerja Migas: Anda Pahlawan Energi Indonesia
Kini, ketiga tersangka harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum dengan menjerat mereka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal tersebut adalah sembilan tahun penjara.***
Artikel Terkait
KemenPANRB Siapkan 2 Ribu Guru dan Tenaga Kependidikan untuk Sekolah Rakyat
Mulai Juli 2025, 310 Ribu Guru Honorer Bakal Terima Bantuan Rp300 Ribu per Bulan
Kabar Gembira Gaji ke 13 untuk PPPK Tahun 2025 Segera Cair
Wapres Gibran Sarankan Gubernur Boby Nasution Atasi Angka Penyalahgunaan Narkoba di Sumut Ikuti Program Dedi Mulyadi
Australia Dukung Penuh Indonesia Gabung OECD dan CPTPP
Dorong Ekonomi dan Pangkas Impor, Prabowo Resmikan Proyek Migas Forel-Terubuk
Prabowo Beri Hormat kepada Pekerja Migas: Anda Pahlawan Energi Indonesia
Resmikan Proyek Migas, Prabowo Tekankan Manfaat Ekonomi: Hemat Triliunan, Rupiah Tak Mengalir ke Luar
Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
PM Australia Beri Kado Istimewa pada Kucing Milik Presiden RI Prabowo Subianto