Wapres Gibran Sarankan Gubernur Boby Nasution Atasi Angka Penyalahgunaan Narkoba di Sumut Ikuti Program Dedi Mulyadi

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 16 Mei 2025 | 20:29 WIB
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, saat menutup Muktamar PUI di Medan./tangkapan layar youtube
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, saat menutup Muktamar PUI di Medan./tangkapan layar youtube

KLIKREAD.COM, Medan - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, menyarankan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, mengikuti program diterapkan Gubenur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.

Saran Wapres tersebut menanggapi keluhan Bobby Nasution terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara sangat tinggi.

Hal tersebut disampaikan Wapres Gibran dalam pidatonya pada penutupan Muktamar Persatuan Umat Islam (PUI) di Medan, Kamis, 15 Mei 2025.

Baca Juga: Kabar Gembira Gaji ke 13 untuk PPPK Tahun 2025 Segera Cair

Dalam pidatonya, Gibran menyoroti bahwa Sumatera Utara saat ini menjadi provinsi dengan kasus penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia.

Menurutnya, untuk mengatasi persoalan tersebut, pelibatan masyarakat sangat penting, termasuk organisasi keagamaan seperti PUI.

Gibran menyarankan agar para pengguna narkoba di Sumatera Utara dapat diarahkan ke pondok-pondok pesantren di bawah naungan PUI.

Baca Juga: Mulai Juli 2025, 310 Ribu Guru Honorer Bakal Terima Bantuan Rp300 Ribu per Bulan

Putra mantan Presiden Jokowi itu pun membandingkan hal ini dengan pendekatan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Di mana Gubernur Dedi Mulyadi mengirimkan para pelajar bermasalah ke barak militer sebagai upaya pembinaan karakter.

"Tadi Pak Gubernur menyampaikan soal permasalahan narkoba di Sumut.

Baca Juga: KemenPANRB Siapkan 2 Ribu Guru dan Tenaga Kependidikan untuk Sekolah Rakyat

Saya rasa PUI bisa dilibatkan.

Mungkin bisa meniru pendekatan dari Gubernur Jawa Barat yang mengirim anak-anak nakal ke barak militer," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X