nasional

Bongkar Sindikat Judi Internasional, Bareskrim Polri Sita Rp75 Miliar

Minggu, 4 Mei 2025 | 14:26 WIB
Edi Saputra Hasibuan, Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Direktorat Siber Bareskrim Polri kembali menunjukkan taringnya dengan membongkar sindikat judi online berskala internasional.

Aksi ini berhasil mengungkap keterlibatan warga negara asing serta menyita uang senilai Rp75 miliar dari 61 rekening.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan.

Baca Juga: Pakar Hukum Berharap Koruptor Kapok, Terkait Presiden RI Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

“Keberhasilan ini sesuai dengan program Asta Cita Presiden dan implementasi program Presisi Kapolri untuk mewujudkan Polri yang prediktif dan berkeadilan,” terangnya.

Menurut Edi, pengungkapan ini bukan perkara mudah.

Sindikat judi online kelas kakap yang berjejaring internasional dan melibatkan WNA membutuhkan koordinasi lintas lembaga yang solid.

Baca Juga: DPR Dukung Upaya Presiden RI akan Renovasi 11.440 Sekolah Termasuk Bantuan Guru Honorer

Berkat kerja sama erat antara Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim akhirnya mampu menelusuri aliran dana dan membekuk jaringan ini.

“Kita puji kerja keras anggota Direktorat Siber Polri.

Kita minta jangan lengah dan tetap waspada untuk memantau sindikat judol lainnya,” sambung Edi yang juga mantan anggota Kompolnas.

Pengungkapan ini bermula dari laporan PPATK yang mendeteksi 5.885 rekening mencurigakan terkait aktivitas judi online.

Baca Juga: Cegah Keracunan Massal, BPOM Bertanggung Awasi Pelaksanaan Program MBG

Halaman:

Tags

Terkini