nasional

KPK Titipkan Hasil Sitaan Mobil Ridwan Kamil pada Bengkel di Jawa Barat

Sabtu, 3 Mei 2025 | 14:30 WIB
Mobil sedan Mercedes Benz berjenis 280 SL dari sitaan eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang dititipkan KPK di bengkel mobil. (Tsa Tsia-VOI)

Dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Serikat Buruh dan Pekerja Apresiasi Kehadiran Presiden Prabowo pada Peringatan Hari Buruh

Yakni telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut sekitar Rp 222 miliar.***

 

Halaman:

Tags

Terkini