Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Sejumlah pejabat yang turut diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025.
Baca Juga: Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah, Purbaya Sebut Sudah Bantu BI Kucurkan Rp8 T
Serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.
Sementara itu, Silmy Karim memilih menyerahkan diri dengan mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026.
Sehari kemudian, KPK resmi menetapkan Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA).
Dan juga empat orang lainnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Isu Dikabarkan Mau Mundur dari Menkeu, Purbaya Tepis Kabar Tidak Benar
Mereka juga langsung ditahan setelah diperlihatkan kepada publik mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK.***
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG, Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN Ditetapkan Tersangka
Sehari Sebelum Ditangkap, Prabowo Terlebih Dahulu Copot Kepala BGN Dadan Hindayana
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Dilakukan Dadan Hindayana Terhadap Tata Kelola MBG
Presiden Prabowo Nilai Dedikasi Petugas Program MBG Jadi Pondasi Jalankan Program PSN Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia
Menteri Imipas Siap Dukung Proses Hukum Penyidikan KPK atas Pejabat Imigrasi Terlibat Dugaan Korupsi
Isu Dikabarkan Mau Mundur dari Menkeu, Purbaya Tepis Kabar Tidak Benar
Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah, Purbaya Sebut Sudah Bantu BI Kucurkan Rp8 T
Penyidik Kejagung Sebut Dadan Dapat Aliran Dana Insentif SPPG Rp6 Juta Per Hari
Lengkapi Alat Bukti, KPK Geledah Rumah Mantan Wamen Imipas Terkait Gratifikasi WNA
Presiden Prabowo Subianto akan Terima Lagi Surat Kepercayaan dari 17 Dubes LBBP Negara Sahabat