Menkeu Purbaya Sebut Rupiah Tembus 17.800 per Dolar AS Tak Masuk Akal

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 29 Mei 2026 | 19:42 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Instagram)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Instagram)

KLIKREAD.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai bahwa penurunan nilai tukar rupiah yang kini berada di kisaran Rp 17.800 per dolar AS adalah suatu kondisi yang tidak masuk akal.

Pernyataan tersebut diungkapkan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Selatan.

Hal ini mencerminkan keyakinan Purbaya bahwa fundamental ekonomi Indonesia saat ini menunjukkan kinerja yang baik dan kondusif.

Baca Juga: Mendikdasmen Tegaskan Pemerintah Pertahankan 237 Ribu Guru Honorer hingga Tahun 2027

“Kan ekonomi bagus, ini terjadi ketika fundamentalnya bagus.

Ini enggak masuk akal sebenarnya. Biasanya melemah kalau ada gangguan di fundamental”, katanya.

Pernyataan tersebut menggambarkan harapan dan optimismenya terhadap kestabilan ekonomi nasional meski terdapat fluktuasi nilai tukar yang signifikan.

Baca Juga: Mulai 28 Mei 2026, Korea Selatan Bebas Visa untuk Turis Indonesia

Satu hal yang menarik perhatian adalah keputusan Purbaya untuk tidak melakukan pengujian ketahanan (stress test) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di tengah tren pelemahan nilai tukar rupiah.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan perhitungan yang matang ketika harga minyak dunia mencapai US$100 per barel.

“Enggak (ada stress test), kami sudah hitung, pada waktu simulasi 100 dolar per barel itu, asumsi rupiahnya juga sudah kami perhitungkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Komidigi Minta Semua Pengguna Ponsel Registrasi Ulang Kartu SIM Pakai Data Biometrik

Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa nilai tukar rupiah tidak hanya dipengaruhi oleh faktor domestik.

Tetapi juga oleh faktor eksternal seperti harga komoditas global serta aliran modal asing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X