Anggota Komisi III Tepis Ucapan Jokowo Terkait Revisi UU KPK Hanya Inisiatif DPR RI

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 16 Februari 2026 | 19:11 WIB
 Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah./foto fraksi pkb
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah./foto fraksi pkb

KLIKREAD.COM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menepis pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menyebut revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan murni inisiatif DPR RI.

Ditegaskan Abdullah, bahwa pernyataan itu tidak tepat, karena Pemerintahan era Jokowi juga turut terlibat dalam revisi UU KPK tersebut.

"Seolah-olah pernyataan Presiden ke-7 Jokowi yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat," ujar Abdullah kepada wartawan, Senin 16 Februari 2026.

Baca Juga: Pakar: Kehadiran Indonesia di BoP Penting Agar Israel Tak Memonopoli Narasi

Politikus PKB itu menjelaskan, dalam proses pembahasan revisi UU KPK saat itu, pemerintahan Jokowi turut mengirimkan perwakilan resmi untuk membahas bersama DPR RI.

Sehingga, revisi UU KPK tidak hanya menjadi produk inisiatif legislatif semata, melainkan hasil pembahasan bersama antara DPR RI dan pemerintah.

Menurut Abdullah, keterlibatan pemerintah dalam pembahasan tersebut menunjukkan adanya persetujuan bersama sebagaimana diatur dalam mekanisme pembentukan undang-undang.

Baca Juga: Kembangkan Alat Pengolah Sampah, Prabowo Ingin Semua Desa hingga Ibu Kota RI Bersih

"Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPRI RI dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," kata Abdullah.

Abdullah juga menanggapi pernyataan Jokowi yang menyebut dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK.

Ia menegaskan, secara konstitusional hal tersebut tidak serta-merta berarti penolakan terhadap undang-undang yang telah disahkan.

Baca Juga: Lulusan UI Ditawari Jadi Asisten Pribadi, Menkeu Purbaya Tawari Gaji Besar

"Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945.

Undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X