Terkait Pernyataan Jokowi Ingin Kembali ke UU KPK Lama, MAKI Nilai Hanya Cari Muka

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 16 Februari 2026 | 15:36 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman./IST
Koordinator MAKI Boyamin Saiman./IST

KLIKREAD.COM, Jakarta - Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versi lama dinilai hanya ingin mencari muka/sorotan belaka.

Penilaian tersebut dilontarkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Jokowi saat ini hanya cari muka," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu 15 Februari 2026 kemarin.

Baca Juga: Upaya Penegakan Hukum, Prabowo Tegaskan Aparat Hukum Tidak Salahgunakan Wewenang

Penilaian itu didasari atas pengesahan UU KPK yang baru dilakukan di era Jokowi.

Jokowi telah mengirim utusan dari pihak pemerintah untuk membahas UU KPK.

"UU KPK lama diubah zaman Jokowi jadi Presiden dan dia kirim utusan ke DPR untuk bahas dan sahkan perubahan UU KPK," katanya.

Di sisi lain, penyidik andalan KPK telah disingkirkan melalui rangkaian ujian ASN di era Jokowi.

Baca Juga: Lakukan Kunjungan Kerja, Presiden Prabowo Bertolak ke Washington DC Bertemu Presiden Trump

"Setuju atau pembiaran Tes Wawasan Kebangsaan yang membuang penyidik-penyidik andal KPK," ujar Boyamin.

Apalagi Jokowi tak menerbitkan Perppu untuk membatalkan pemberlakuan UU KPK.

"Jokowi tidak terbitkan Perppu untuk kembali UU lama selama dia jadi Presiden 2019-2024," katanya.

Boyamin menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menerbitkan Perppu untuk memberlakukan kembali UU KPK lama.

Baca Juga: Selain Menguntungkan Indonesia, Presiden Prabowo Tegaskan Diplomasi Ekonomi harus Berdampak Langsung Penguatan Ekonomi Nasional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X