"Prabowo harus terbitkan Perppu untuk kembali ke UU KPK lama dan Perppu Pengesahan UU Perampasan Aset," ucapnya.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019.
Usulan itu disampaikan saat pertemuan sejumlah tokoh dengan Prabowo di Kertanegara pada 30 Januari 2026.
Revisi UU KPK pada 2019 berdampak pada melemahnya lembaga antirasuah.
Baca Juga: Prabowo: Hukum Tak Boleh Jadi Alat Memukul Lawan Politik
Dia menyebut pemberantasan korupsi menurun sejak perubahan undang-undang dilakukan.
"Saya sampaikan bahwa kalau sekarang dianggap KPK melemah itu disebabkan Undang-Undang KPK yang sudah dipreteli atau direvisi pada tahun 2019," ujar Samad, beberapa waktu lalu.***
Artikel Terkait
Menkes Coret Sebanyak 1.824 Orang Kaya Terdaftar Desil Penerima PBI JK
Enam Orang Santri Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Nurul Ikhlas Resmi Diberikan Ijazah
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Ramadan, Ada Empat Skema yang Disesuaikan
Pasangan Firli Bahuri-M. Ahsan Juara Piala Gong Xi Fa Chai 2026
Dapur MBG Ciptakan Rantai Ekonomi Lokal di NTT: IRT Dapat Kerja, Panen Petani Terserap
Prabowo: Hukum Tak Boleh Jadi Alat Memukul Lawan Politik
Polsek Lubuk Baja dan Satreskrim Polresta Barelang Gelar Gotong Royong Wujudkan Lingkungan Tempat Ibadah yang Asri
Selain Menguntungkan Indonesia, Presiden Prabowo Tegaskan Diplomasi Ekonomi harus Berdampak Langsung Penguatan Ekonomi Nasional
Lakukan Kunjungan Kerja, Presiden Prabowo Bertolak ke Washington DC Bertemu Presiden Trump
Upaya Penegakan Hukum, Prabowo Tegaskan Aparat Hukum Tidak Salahgunakan Wewenang