Dipo menjelaskan bahwa pembiaran lubang bekas tambang melanggar Pasal 19–21 PP No. 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Aturan tersebut mewajibkan perusahaan melakukan reklamasi paling lambat 30 hari setelah penambangan berhenti.
Jika diabaikan, perusahaan dapat dijerat pidana lingkungan berdasarkan UU No. 32/2009 jika kelalaian menyebabkan hilangnya nyawa.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III-2025 Capai 5,04 Persen
“Perusahaan wajib memulihkan ekosistem dan lingkungan yang rusak akibat aktivitas tambang.
Restorasi pascatambang bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga kewajiban moral agar tidak ada korban jiwa.
Jangan biarkan bekas tambang terbengkalai dan memakan korban,” tegasnya.
Baca Juga: Guna Penguatan Kerjasama, Presiden Prabowo Subianto Utus Wapres Gibran Hadiri KTT G20 di Afsel
Dipo meminta kasus tersebut diusut tuntas dan memastikan perusahaan bertanggung jawab apabila terbukti lalai.
“Jangan sampai kasus ini terulang. Lakukan pengusutan, kenai sanksi tegas, dan segera lakukan restorasi bekas galian tambang,” katanya.
Sebelumnya, para santri diketahui berada di sekitar danau buatan usai kegiatan latihan.
Baca Juga: Prabowo Minta Kepala Daerah Tak Perlu Kerahkan Anak Sekolah Sambut Kunker Dirinya
Diduga satu anak lebih dulu tenggelam dan lima lainnya ikut masuk ke air untuk menolong, namun seluruhnya ikut tenggelam.***
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Ungkap Pembobol Platform Trading Asal Bandung Rugikan Perusahaan Rp6,67 Miliar
Dianggap Murni Pidana, Roy Suryo Cs Tolak Mediasi dengan Jokowi
Roy Suryo CS Dicekal dan Wajib Lapor Diri ke Polda Metro Jaya Seminggu Sekali
Meski Ijazah Jokowi Ditunjukan ke Publik, Ketum JoMan Yakin Roy Suryo Cs Tak Akan Percaya
Prabowo Minta Kepala Daerah Tak Perlu Kerahkan Anak Sekolah Sambut Kunker Dirinya
Guna Penguatan Kerjasama, Presiden Prabowo Subianto Utus Wapres Gibran Hadiri KTT G20 di Afsel
Penuhi Kebutuhan Pasokan Susu Program MBG, Pemerintah Siapkan Peternakan Besar Sapi
Realisasi Belanja Pemerintah Pusat pada APBN Oktober 2025 Naik 2,4%
Menkeu Purbaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III-2025 Capai 5,04 Persen
Khawatir Timbulkan Risiko Besar, DPR Ingatkan Prabowo Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza