Terkait Enam Anak Tewas Tenggelam di Bekas Galian C, Komisi XII Desak Polisi Usut Pihak Bertanggung Jawab

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 21 November 2025 | 15:32 WIB
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB, Dipo Nusantara./faksipkb.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB, Dipo Nusantara./faksipkb.

Dipo menjelaskan bahwa pembiaran lubang bekas tambang melanggar Pasal 19–21 PP No. 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Aturan tersebut mewajibkan perusahaan melakukan reklamasi paling lambat 30 hari setelah penambangan berhenti.

Jika diabaikan, perusahaan dapat dijerat pidana lingkungan berdasarkan UU No. 32/2009 jika kelalaian menyebabkan hilangnya nyawa.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III-2025 Capai 5,04 Persen

“Perusahaan wajib memulihkan ekosistem dan lingkungan yang rusak akibat aktivitas tambang.

Restorasi pascatambang bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga kewajiban moral agar tidak ada korban jiwa.
Jangan biarkan bekas tambang terbengkalai dan memakan korban,” tegasnya.

Baca Juga: Guna Penguatan Kerjasama, Presiden Prabowo Subianto Utus Wapres Gibran Hadiri KTT G20 di Afsel

Dipo meminta kasus tersebut diusut tuntas dan memastikan perusahaan bertanggung jawab apabila terbukti lalai.

“Jangan sampai kasus ini terulang. Lakukan pengusutan, kenai sanksi tegas, dan segera lakukan restorasi bekas galian tambang,” katanya.

Sebelumnya, para santri diketahui berada di sekitar danau buatan usai kegiatan latihan.

Baca Juga: Prabowo Minta Kepala Daerah Tak Perlu Kerahkan Anak Sekolah Sambut Kunker Dirinya

Diduga satu anak lebih dulu tenggelam dan lima lainnya ikut masuk ke air untuk menolong, namun seluruhnya ikut tenggelam.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X